Kebijakan RUU Sisdiknas Kurangi Hak Guru? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guru – RUU Sisdiknas sering menjadi polemik antara guru dan juga penggiat Pendidikan lain. Hal yang sering menjadi perdebatan pada RUU Sisdiknas tersebut adalah mengenai tunjangan profesi guru. Terdapat sebuah informasi baru mengenai kebijakan RUU Sisdiknas kurangi hak guru.

Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada saat ini sering melakukan sosialisasi dan juga menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan atau RUU Sisdiknas tersebut akan mensejahterakan guru.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjanjikan bahwa guru akan mendapat penghasilan layak dan juga tunjangan baik untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum melakukan dan mempunyai sertifikasi sebagai guru.

Ia juga menambahkan bahwa sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan jika Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan tersebut telah disahkan oleh pemerintah.

Pada Rancangan Undang Undang tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan untuk guru ASN dan juga Non ASN. Hingga guru PAUD dan juga madrasah yang juga akan diakui sebagai guru sehingga mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Walaupun hal tersebut telah dinyatakan oleh mendikbudristek pada RUU Sisdiknas, P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru juga menilai adanya RUU Sisdiknas tersebut malah akan membuat hak guru semakin berkurang.

Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G mengatakan tidak terdapat satupun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas tersebut dibandingkan dengan Undang Undang Guru dan Dosen yang saat ini masih berlaku, terdapat sekitar 6 pasal yang mengatur mengenai hak guru pada Undang Undang tersebut.

Undang Undang Guru dan Dosen tersebut dianggpak lebih lengkap dan ekplisit dalam mengatur hak guru. Koordinator Nasional P2G tersebut juga mengatakan bahwa 1,6 juta guru yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan merupakan keterangan yang tidak tertulis pada RUU Sisdiknas tersebut.

Satriawan Salim mengatakan bahwa pihaknya menginginkan hukum paying yang jelas dan tertulos secara eksplisit dan juga disebutkan pada RUU Sisdiknas mengenai masalah tunjangan tersebut. Selain itu Pada RUU Sisdiknas tersebut seharusnya juga ditulis lengkap seperti Undang Undang Guru dan Dosen.

Halaman Selanjutnya

Aturan Tertulis

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis