Hak Guru – RUU Sisdiknas sering menjadi polemik antara guru dan juga penggiat Pendidikan lain. Hal yang sering menjadi perdebatan pada RUU Sisdiknas tersebut adalah mengenai tunjangan profesi guru. Terdapat sebuah informasi baru mengenai kebijakan RUU Sisdiknas kurangi hak guru.
Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada saat ini sering melakukan sosialisasi dan juga menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan atau RUU Sisdiknas tersebut akan mensejahterakan guru.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjanjikan bahwa guru akan mendapat penghasilan layak dan juga tunjangan baik untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum melakukan dan mempunyai sertifikasi sebagai guru.
Ia juga menambahkan bahwa sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan jika Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan tersebut telah disahkan oleh pemerintah.
Pada Rancangan Undang Undang tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan untuk guru ASN dan juga Non ASN. Hingga guru PAUD dan juga madrasah yang juga akan diakui sebagai guru sehingga mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Walaupun hal tersebut telah dinyatakan oleh mendikbudristek pada RUU Sisdiknas, P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru juga menilai adanya RUU Sisdiknas tersebut malah akan membuat hak guru semakin berkurang.
Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G mengatakan tidak terdapat satupun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Jika RUU Sisdiknas tersebut dibandingkan dengan Undang Undang Guru dan Dosen yang saat ini masih berlaku, terdapat sekitar 6 pasal yang mengatur mengenai hak guru pada Undang Undang tersebut.
Undang Undang Guru dan Dosen tersebut dianggpak lebih lengkap dan ekplisit dalam mengatur hak guru. Koordinator Nasional P2G tersebut juga mengatakan bahwa 1,6 juta guru yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan merupakan keterangan yang tidak tertulis pada RUU Sisdiknas tersebut.
Satriawan Salim mengatakan bahwa pihaknya menginginkan hukum paying yang jelas dan tertulos secara eksplisit dan juga disebutkan pada RUU Sisdiknas mengenai masalah tunjangan tersebut. Selain itu Pada RUU Sisdiknas tersebut seharusnya juga ditulis lengkap seperti Undang Undang Guru dan Dosen.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya