Kebijakan Kemdikbud yang Berpihak untuk Guru Honorer Lebih Sejahtera, Dengan Ketentuan Ini

- Editor

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Kemdikbud mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dana BOS untuk gaji guru.

Dana ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya. 

Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Dana BOS adalah jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Salah satu kegunaan utama dari dana ini adalah untuk menggaji tenaga honorer di sekolah. 

Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer

Salah satu aspek penting dari penggunaan dana BOS adalah pembiayaan guru honorer. Dalam skema baru dana BOS, terdapat ketentuan bahwa pembiayaan untuk guru honorer dapat mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah. 

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi guru maupun tenaga kependidikan yang akan menerima honor dari dana ini.

Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS ini, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat Guru Honorer yang Dapat Digaji dari Dana BOS

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu

Dengan menggunakan Dana BOS untuk gaji guru honorer, akan banyak dampak positifnya.

Manfaat Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Gaji yang diterima guru honorer dari Dana BOS dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan memberikan penghargaan atas jasa mereka dalam dunia pendidikan.

Memperkuat Kualitas Pembelajaran

Guru honorer yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan baik, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah pun akan meningkat.

Halaman selanjutnya,

Mengurangi beban sekolah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 794 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis