Tunjangan Guru – Jika pada tahun 2021, terdapat setidaknya 4 jenis tunjangan, maka di tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru dengan dengan 5 jenis tunjangan khusus bagi profesi guru.
Meski demikian, kelima jenis tunjangan guru ini akan disesuaikan dengan pangkat serta golongan dari masing-masing guru yang akan memperoleh besaran tunjangan yang berbeda-beda pula. Berikut penjelasan untuk masing-masing guru berdasarkan kelompoknya:
Kategori Guru PNS
Untuk PNS, acuan pemberian serta besaran nominal tunjangan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi standar baku mekanisme pencairan tunjangan tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula besaran tunjangan adalah sebesar gaji pokok yang diterima tiap bulannya, sedangan pencairan tunjangan dilakukan tiap triwulan selama 4 kali dalam setahun.
Kisaran yang diterima, untuk guru PNS golongan III/a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kisaran tunjangannya sekitar Rp. 2,5 juta hingga Rp. 4,2 juta perbulannya.
Kategori Guru CPNS
Pada CPNS yang sudah diangkat namun belum mengikuti prajabatan, nominal tunjangan profesinya dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 adalah sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 80 persen tiap bulannya.
Untuk besaran gaji pokok guru CPNS ini masih berpedoman pada PP Nomor 15 tahun 2019 dengan estimasi gaji pokok guru CPNS untuk golongan III/a kisaran tunjangannya adalah Rp. 2,5 juta x 80 persen perbulannya.
Kategori Guru Non PNS (Inpassing)
Nilai tunjangan profesi yang akan diperoleh guru non PNS (Inpassing) dihitung berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dan PP Nomor 15 tahun 2019 maka nilai tunjangan yang diperoleh oleh guru non PNS kategori inpassing adalah sama dengan satu kali gaji pokok guru PNS tiap bulannya.
Kategori Guru Non PNS dan Non Inpassing
Untuk kategori guru ini, tunjangan profesi yang ia peroleh masih tetap berpedoman pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, besaran tunjangannya adalah Rp. 1,5 juta tiap bulannya. Dan, untuk bisa memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok PNS, guru dengan kategori ini diwajibkan mengurus atau memiliki SK inpassing.
Kategori Guru PPPK
Besaran tunjangan untuk kategori guru PPPK berpedoman pada aturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud ini disebutkan jika tunjangan profesi bagi guru dengan kategori PPPK besarannya adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan guru menjadi hak yang melekat bagi tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikat guru. Karena, dengan sertifikat ini menandakan semakin baiknya kualitas profesi seorang guru yang dilihat dari tingkat kompetensi dan profesionalitasnya.
Dan, sebagai konsekuensi dari sertifikasi tersebut, pemerintah secara khusus pula menganggarkan dana untuk pemberian tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat dan golongan seorang guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!