Kategori Honorer yang Dihapus – Terdapat kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan ditiadakan di Tahun 2023 ini.
Tentunya kabar ini menjadi isu hangat yang saat ini menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan tenaga honorer.
Berikut ini informasi terkait golongan tenaga honorer apa saja yang bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023 dan digantikan oleh PPPK atau PNS.
Berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan sebuah surat edaran.
Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer ini dilakukan mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dimana, terdapat setidaknya dua kategori honorer yang dihapus di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia.
Kedua kategori honorer tesebut adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Regulasi yang digunakan dalam khasus ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.
Pada surat tersebut tertulis di poin 6 bagian b tertulis “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.
Pada regulasi tersebut juga disebutkan pejabat pembinaan kepegawaian wajib melakukan pemetaan.
Sebenarnya PPK masih diperbolehkan menggunakan tenaga ahli daya untuk bagian yang tidak krusial, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya