Untuk opsi filtrasi, Sekjen mengarahkan agar eks tenaga honorer K2 yang masih memenuhi syarat agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK, akan didorong untuk mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
Kebijakan ini kemungkinan akan berlaku selama 4 tahun, yaitu sampai dengan tahun 2026.
Demikian informasi terkait kategori tenaga honorer yang dihapus atau bakal ditiadakan pada tahun 2023 ini. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!