Namun untuk tenaga teknis yang bekerja dibagian administrasi dan praktis di sebuah instansi tidak lagi diperbolehkan.
Untuk memastikan tidak adanya lagi tenaga berstatus honorer disebuah instansi akan diberlakukan pendataan hingga batas waktu 28 November 2023.
Jika setelah itu masih ditemui tenaga teknis dengan status honorer maka akan dijadikan bahan evaluasi dan koreksi petugas terkait.
Penghapusan tenaga teknis dengan status honorer tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, hal tersebut sesuai arahan dari pemerintah.
Adapun delapan kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan adalah sebagai berikut.
1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-ASN
Sebagaimana yang diketahui terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non ASN yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
2. Dialihkan Menjadi PNS dan PPPK
Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi PNS atau PPPK. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.
3. Skema Alih Daya atau Outsourcing
Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.
4. Larangan Merekrut Honorer Baru
Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya