Kategori Penerima THR Tahun 2023 Selain PNS, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain PNS, THR Tahun 2023 juga diberikan ke pejabat negara meliputi  presiden dan wakil presiden serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.

Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lanjut ada Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Kemudian Ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY); Ketua dan wakil ketua KPK; Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Kemudian Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

THR 2023 diberikan selain PNS juga ke pensiunan meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

THR 2023 diberikan selain PNS juga ke penerima pensiun meliputi sebagai berikut.

1. Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

2. Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia;

3. Orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

4. Warakawuri/duda atau anak dari TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

5. Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan TNI yang meninggal dunia;

6. Warakawuri/duda atau anak dari Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

7. Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Polri yang meninggal dunia;

Halaman berikutnya

Janda/duda atau anak..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis