Salah satu kabar buruk yang diterima guru khusus kategori ini, walaupun termasuk dalam kategori guru tertentu sesuai Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 tapi tidak bisa ikuti PPG Daljab tahun 2024.
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, terdapat 5 kategori guru yang menjadi guru tertentu yang mana ini menjadi kategori guru yang bisa daftar PPG daljab 2024.
Namun ternyata dari 5 kategori ini, ada 1 kategori yang dipastikan tidak bisa ikut PPG Daljab 2024. Siapa kategori tersebut dan mengapa bisa demikian?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu kita harus tahu 5 kategori guru tertentu sesuai Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024, terdiri dari:
- Guru Penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Untuk satu kategori guru tertentu sesuai Pemendikbud ristek nomor 19 tahun 2024 yang tidak bisa ikut PPG Daljab 2024 yaitu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Guru kategori tersebut tidak bisa ikut dikarenakan sesuai yang disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dalam kesempatanya dalam Live steraming melalui instagram dalam agenda bertajik Ngopi Bareng Bu Nunuk.
Baca Juga!
Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Karenakhusus tahun in penyelenggaraan PPG Daljab diprioritaskan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadi, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda akan diberikan kesempatannya di tahun depannya.
Maka dari itu, kesempatan tahun ini dibuka selebar lebarnya untuk guru 4 kategori lainnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, saat ini dapat melakukan pemutakhiran data guru calon peserta.
Halaman selanjutnya,
4 kategori yang dimaksud yaitu bagi,…
Halaman : 1 2 Selanjutnya