Kategori Honorer yang Dipastikan Dapat Gaji Ke 13 Mulai Tahun 2023, Siapa Saja?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Ke 13 Honorer – Ada kategori tenaga honorer yang dipastikan menerima gaji ke 13 mulai tahun 2023 mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai merancang aturan-aturan baru bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungannya masing-masing.

Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemberian gaji ke-13 untuk tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di Pemkot Surabaya.

Tenaga honorer di Pemkot Surabaya direncanakan akan dibagi menjadi 2 kategori pada tahun 2023.

Selain itu, Pemkot Surabaya masih mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya untuk tetap bekerja pada tahun depan.

Terkait tenaga non ASN di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Halaman berikutnya

Rachmad Basari juga menjelaskan..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis