Kategori Honorer Kena Blacklist BKN pada Pengangkatan ASN 2023, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apabila 2 tenaga honorer ini dihapus, maka tenaga kesehatan di Indonesia akan berkurang dan bisa berdampak pada sistem pemerintahan di bidang kesehatan seperti rumah sakit.

Begitupun juga masih banyak lembaga pendidikan yang membutuhkan tenaga pendidik seperti guru.

Tak bisa dibayangkan jika guru honorer dihapuskan, pasti semakin banyak sekolah yang akan kekurangan guru.

Hal ini karena penyebaran tenaga honorer guru dan nakes belum merata di seluruh daerah Indonesia.

MenPAN RB, BKN, hingga pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang mencatat kebutuhan formasi PPPK maupun CPNS 2023.

KemenPAN RB bekerjasama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN 2023.

Plt Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan kuota CASN untuk guru dan tenaga kesehatan.

Dalam rapat panselnas CASN 2023 disebutkan kouta PPPK untuk guru sebanyak 580.202, sementara kuota untuk Nakes sebanyak 327.542.

Kemungkinan besar untuk kedua kategori honorer tersebut akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab tenaga honorer guru dan kesehatan masuk dalam kategori yang menjadi fokus utama pemerintah.

Tentunya 2 kategori honorer ini beruntung dan patut bersyukur karena terpilih menjadi prioritas pengangkatan ASN tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut, untuk honorer guru dan tenaga kesehatan harus bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan baik untuk bisa untuk lulus menjadi ASN dan selamat dari penghapusan.

 

Demikian penjelasan terkait kategori honorer kena blacklist BKN, semoga penjelasan terkait kategori honorer kena blacklist BKN bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,672 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis