Untuk para tenaga honorer yang sesuai dengan persyaratan di atas dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui seleksi administrasi saja. Jadi para tenaga honorer tersebut hanya akan melakukan yang namanya verifikasi dan juga validasi SK Pengangkatan yang sangat penting sekali.
Sesuai dengan yang telah disebutkan di dalam pasal 131A ayat bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Jadi para tenaga honorer harus memastikan telah menyimpan SK Pengangkatan karena itu menjadi syarat administrasi untuk dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes sesuai yang disebutkan dalam RUU ASN tersebut.
Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dan skema pemerintah untuk melakukan penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang ada di Indonesia. Telah ditegaskan juga honorer yang menjadi prioritas utama yaitu yang bekerja dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan administrasi.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kategori tenaga honorer jadi PNS tanpa tes menurut penjelasan yang disebutkan dalam RUU ASN.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2