Kategori Guru yang Dapat Keistimewaan Khusus Dari Kemdikbud

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dengan demikian maka dapat diketahui bahwa guru yang sudah diangkat pada tahun 2019 maka dapat mengikuti PPG. Untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, mendapat keistimewaan dari Kemdikbud untuk guru tersebut saat mengikuti PPG.

Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut hanya diperlukan untuk mengikuti tes ujian saja pada program PPG. Oleh hal tersebut maka guru tersebut memiliki hak keistimewaan khusus dari kemdikbud.

Dari beberapa syarat diatas, guru harus memperhatikan dan memahami hal tersebut dengan benar. Hal tersebut dikarenakan syarat tersebut adalah hal penting dalam mengikuti PPG yang akan disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, guru yang mendapatkan sertifikat guru penggerak tersebut dapat memanfaatkan keistimewaan tersebut dengan benar saat mengikuti tes ujian yang akan disediakan pada program PPG.

Oleh sebab itu beberapa hal diatas adalah hal yang penting dan perlu dipahami oleh guru dalam mengikuti tes atau ujian pada Pendidikan Profesi Guru atau PPG agar dapat berjalan dengan lanjar dan juga tanpa kendala.

Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Dapat Keistimewaan Khusus Dari Kemdikbud

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis