..
Dengan demikian maka dapat diketahui bahwa guru yang sudah diangkat pada tahun 2019 maka dapat mengikuti PPG. Untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, mendapat keistimewaan dari Kemdikbud untuk guru tersebut saat mengikuti PPG.
Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut hanya diperlukan untuk mengikuti tes ujian saja pada program PPG. Oleh hal tersebut maka guru tersebut memiliki hak keistimewaan khusus dari kemdikbud.
Dari beberapa syarat diatas, guru harus memperhatikan dan memahami hal tersebut dengan benar. Hal tersebut dikarenakan syarat tersebut adalah hal penting dalam mengikuti PPG yang akan disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, guru yang mendapatkan sertifikat guru penggerak tersebut dapat memanfaatkan keistimewaan tersebut dengan benar saat mengikuti tes ujian yang akan disediakan pada program PPG.
Oleh sebab itu beberapa hal diatas adalah hal yang penting dan perlu dipahami oleh guru dalam mengikuti tes atau ujian pada Pendidikan Profesi Guru atau PPG agar dapat berjalan dengan lanjar dan juga tanpa kendala.
Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Dapat Keistimewaan Khusus Dari Kemdikbud
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2