Kategori Guru yang Dapat Keistimewaan Khusus Dari Kemdikbud

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dengan demikian maka dapat diketahui bahwa guru yang sudah diangkat pada tahun 2019 maka dapat mengikuti PPG. Untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, mendapat keistimewaan dari Kemdikbud untuk guru tersebut saat mengikuti PPG.

Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut hanya diperlukan untuk mengikuti tes ujian saja pada program PPG. Oleh hal tersebut maka guru tersebut memiliki hak keistimewaan khusus dari kemdikbud.

Dari beberapa syarat diatas, guru harus memperhatikan dan memahami hal tersebut dengan benar. Hal tersebut dikarenakan syarat tersebut adalah hal penting dalam mengikuti PPG yang akan disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, guru yang mendapatkan sertifikat guru penggerak tersebut dapat memanfaatkan keistimewaan tersebut dengan benar saat mengikuti tes ujian yang akan disediakan pada program PPG.

Oleh sebab itu beberapa hal diatas adalah hal yang penting dan perlu dipahami oleh guru dalam mengikuti tes atau ujian pada Pendidikan Profesi Guru atau PPG agar dapat berjalan dengan lanjar dan juga tanpa kendala.

Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Dapat Keistimewaan Khusus Dari Kemdikbud

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis