Kasus Covid-19 Meningkat! Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran : Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 atau disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri)

Adapun isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek terkait Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 antara lain sebagai berikut :

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima persen) atau lebih; atau

Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

2. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  • Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
  • Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek apabila terdapat rombongan belajar yang terkonfirmasi COVID-19 ;

Halaman Selanjutnya

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis