Kasus Covid-19 Meningkat! Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran : Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 atau disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri)

Adapun isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek terkait Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 antara lain sebagai berikut :

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima persen) atau lebih; atau

Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

2. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  • Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
  • Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek apabila terdapat rombongan belajar yang terkonfirmasi COVID-19 ;

Halaman Selanjutnya

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis