Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:
- Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
- Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
- Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.
Sementara itu terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi untuk mendapatkan TPG. Berikut adalah persyaratan bagi guru ASN di daerah yang berhak menerima TPG 2022 :
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Menerima nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2