TPG Triwulan 2 – Kabar gembira pemerintah akan segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi Triwulan 2 tahun 2022.
Apabila melihat pada jadwal yang telah dirilis pemerintah bagi guru aparatur sipil negara (ASN), maka diperkirakan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 akan dicairkan pada bulan Juni 2022.
Tetapi nyatanya, dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2022 yang seharusnya dicairkan pada bulan Maret terlambat hingga bulan Mei 2022.
Berdasarkan penelusuran pada website resmi informasi GTK terbaru, sudah mulai terlihat tanda tanda terkait pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022.
Saat ini proses pencairan TPG guru atau sertifikasi Triwulan 2 untuk bulan April-Juni tinggal menunggu waktu. Seperti diketahui, dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS.
SKTP sendiri adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang memiliki fungsi untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.
Kemendikbud ristek sendiri telah menerbitkan Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.
Guru perlu untuk menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM setelah keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Apabila SPM telah dikeluarkan, maka Langkah selanjutnya hanya perlu untuk menunggu diterbitkannya surat perintah perjalanan dinas atau SP2D Sesuai dengan aturan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan dana tunjangan sertifikasi atau TPG.
Apabila Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah diterbitkan, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.
Halaman Selanjutnya
Cek status penerima tunjangan dan persyaratan penerima TPG
Halaman : 1 2 Selanjutnya