Kamu Wajib Baca! Mengenal Peralihan Pembelajaran Dengan Implementasi Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan pendidikan dalam perancangan dan implementasi kurikulum bisa saja terjadi. Salah satu permasalahan yang turut hadir sebagai akibat dari menyebarnya virus COVID-19 di Indonesia adalah terganggunya proses pembelajaran. Siswa merasa sulit memahami materi yang disampaikan dikarenakan terjadinya transisi secara mendadak pada pembelajaran yang awalnya berada di luar jaringan menjadi dalam jaringan beserta dengan beban capaian pembelajaran yang tetap sama tanpa diberi waktu untuk penyesuaian terlebih dahulu.

 

Akibat hal tersebut, fenomena loss learning dan kesenjangan prestasi marak terjadi. Sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan pembelajaran ini, Kemendikbud memberikan opsi kurikulum bagi satuan pendidikan yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Merdeka. Dimana satuan pendidikan bebas memilih untuk menerapkan diantara kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka, dan atau Kurikulum Darurat.

 

Sejak Februari 2022, nama yang awalnya Kurikulum Prototipe diubah namanya menjadi Kurikulum Merdeka. Kurikulum prototipe pada dasarnya memuat rancangan kurikulum yang sama dengan Kurikulum Merdeka, hal ini karena keduanya memang berisikan hal yang sama.

 

Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka hadir dan dianggap sebagai suatu opsi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini. Kurikulum Merdeka sebagai suatu kurikulum terbarukan tentunya mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan kurikulum sebelumnya, yaitu mengenai isinya yang lebih sederhana dan mendalam, sehingga lebih merdeka, dan lebih relevan juga interaktif.

Kurikulum merdeka hadir dengan sifat opsional dikarenakan satuan pendidikan di Indonesia dibebaskan dalam memilih kurikulum yang ingin mereka implementasikan. Terdapat tiga opsi kurikulum yang dapat dipilih yaitu, kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan atau kurikulum merdeka.

 

Kerangka dasar pada Kurikulum Medeka ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada Tujuan Pendidikan Nasional dan SNP.  Kemudian, dalam pengembangan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan, tiap satuan pendidikan diberikan kedinamisan berupa dalam proses pengembangan kurikulum merdeka ini di setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulumnya berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum yang ada dengan menyesuaikan karakteristik yang terdapat pada satuan pendidikan tersebut.

 

Halaman Selanjutnya

Implementasi Kurikulum Merdeka…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru