Kabar Gembira Pensiunan PNS – Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal full senyum. Mengingat ada kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini tengah disiapkan.
Adapun kabar gembira bagi pensiunan PNS adalah berkaitan dengan pemangkasan layanan kepegawaian yang saat ini tengah BKN lakukan. Pemangkasan tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiun, ikut disentuh.
Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya,” tulis Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi dalam siaran pers yang dikutip Kamis (24/11/2022).
Karenanya, pelayanan yang diberikan BKN pun diset bisa semaksimal mungkin. Ada banyak penyederhanaan dan pemangkasan yang dilakukan.
Salah satunya, penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja.
Birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak, menjadi target yang ingin dicapai BKN.
Proses layanan pensiunan PNS ini kemudian dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Aturannya diawali dengan penetapan Pertek BKN.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya