Kado Spesial dari BKN: Pensiunan PNS Bakal Full Senyum!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Kabar Gembira Pensiunan PNS – Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal full senyum. Mengingat ada kabar terbaru dari  Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini tengah disiapkan.

Adapun kabar gembira bagi pensiunan PNS adalah berkaitan dengan pemangkasan layanan kepegawaian yang saat ini tengah BKN lakukan. Pemangkasan tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiun, ikut disentuh.

Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya,” tulis Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi dalam siaran pers yang dikutip Kamis (24/11/2022).

Karenanya, pelayanan yang diberikan BKN pun diset bisa semaksimal mungkin. Ada banyak penyederhanaan dan pemangkasan yang dilakukan.

Salah satunya, penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja.

Birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak, menjadi target yang ingin dicapai BKN.

Proses layanan pensiunan PNS ini kemudian dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Aturannya diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Halaman berikutnya

Melalui regulasi tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis