Kado Spesial dari BKN: Pensiunan PNS Bakal Full Senyum!

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Senada dengan hal tersebut, MenPAN-RB, Azwar Anas akan pangkas proses pensiun PNS. Anas menyebutkan contohnya pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, jadi ditargetkan bisa satu hari saja.

Menurut dia selama ini proses kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama sekali. Kemudian untuk orang pensiun yang juga membutuhkan waktu.

Ia memaparkan proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.

Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.

  1. Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital
  2. Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.
  3. Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun
  4. Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.
  5. Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun
  6. Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya
  7. Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg
  8. Menerima pertimbangan teknis pensiun.
Halaman berikutnya

Rekomendasi proses baru..

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru