Kacau! 10 Fakta RUU Sisdiknas yang Merugikan Pelaku Pendidikan, Termasuk Guru dan Tendik

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sisdiknas yang disusun masih lebih condong ke Sistem Persekolahan Nasional

Seharusnya kata Indra, antara pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat seimbang. Pendidikan rumah dan masyarakat harus lebih banyak ditingkatkan porsi dan implementasi nyatanya.

5. Miskonsepsi tentang wajib belajar menjadi kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya dan ikut menanggung biayanya

Seharusnya negara menyediakan akses pelayanan pendidikan formal untuk semua warga negara dan dibiayai penuh oleh negara. Beberapa alternatif kebijakan baru:

  • Pembukaan charter school (sekolah piagam), yaitu sekolah yang dikelola masyarakat tetapi biaya 100% ditanggung negara.
  • Sekolah negeri berubah menjadi sekolah negara dan statusnya menjadi satuan kerja instansi pemerintah (satker) sehingga tidak perlu diberi dana BOS, tetapi 100% biaya menjadi tanggungan pemerintah.

6. Tidak ada upaya nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia seperti rekomendasi lembaga-lembaga kajian internasional

7. Sisdiknas masih multisistem dan bertentangan dengan amanat Konstitusi.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 masih menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tidak pernah masuk dalam Sisdiknas.

8. Tidak transparan

Sampai hari ini belum ada penjelasan tim penyusun RUU Sisdiknas dari pemerintah.

9. Tidak ada pelibatan publik yang bermakna

Kemendikbudristek justru sibuk membuat meme, flyer, postingan medsos, menggunakan influencer, membuat video penjelasan, membuat atau hadir di diskusi RUU Sisdiknas untuk kalangan yang mendukung saja.

Halaman berikutnya

Belum adanya cetak biru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis