4. Sisdiknas yang disusun masih lebih condong ke Sistem Persekolahan Nasional
Seharusnya kata Indra, antara pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat seimbang. Pendidikan rumah dan masyarakat harus lebih banyak ditingkatkan porsi dan implementasi nyatanya.
5. Miskonsepsi tentang wajib belajar menjadi kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya dan ikut menanggung biayanya
Seharusnya negara menyediakan akses pelayanan pendidikan formal untuk semua warga negara dan dibiayai penuh oleh negara. Beberapa alternatif kebijakan baru:
- Pembukaan charter school (sekolah piagam), yaitu sekolah yang dikelola masyarakat tetapi biaya 100% ditanggung negara.
- Sekolah negeri berubah menjadi sekolah negara dan statusnya menjadi satuan kerja instansi pemerintah (satker) sehingga tidak perlu diberi dana BOS, tetapi 100% biaya menjadi tanggungan pemerintah.
6. Tidak ada upaya nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia seperti rekomendasi lembaga-lembaga kajian internasional
7. Sisdiknas masih multisistem dan bertentangan dengan amanat Konstitusi.
Perpres Nomor 104 Tahun 2021 masih menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tidak pernah masuk dalam Sisdiknas.
8. Tidak transparan
Sampai hari ini belum ada penjelasan tim penyusun RUU Sisdiknas dari pemerintah.
9. Tidak ada pelibatan publik yang bermakna
Kemendikbudristek justru sibuk membuat meme, flyer, postingan medsos, menggunakan influencer, membuat video penjelasan, membuat atau hadir di diskusi RUU Sisdiknas untuk kalangan yang mendukung saja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya