Kabar terkini nasib honorer yang di sampaikan Kementerian PANRB juga mendapat masukan besar dari Apeksi, berikut ini merupakan solusi penataan honorer oleh Apeksi.
Solusi Penataan Honorer oleh Apeksi
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumlah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaanya akan di hapus tahun depan.
Salah satunya adalah usulan agar mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di batasi terlebih dulu.
Hal itu di sampaikan Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apeksi) di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senun (12/9).
Bima menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu pemetaan formasi.
Tapi, pemerintah daerah (Pemda) kesulitan melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan jika ASn yang ada selalu dimutasi dalam jumlah besar.
Karena itu beliau mengusulkan, kepada Menpan RB agar mengurangi kuota mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan PPPK. Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi,” ucap Bima sebagaimana di kutip dari siaran pers Kemenpan RB, Selasa (13/9).
Wali Kota Bogor juga mengusulkan agar semua pemda membuat kesepakatan tegas untuk berhenti menambah tenaga honorer.
Untuk di ketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah melarang Pemda merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 silam, tapi larangan itu selalu di langgar.
Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyoroti, kebijakan Kemenpan RB yang memberikan nilai afirmasi kepada honorer tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi PPPK.
Beliau mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana.
Honorer pelaksana ini seperti petugas pemadam kebakaran, petugas dinas perhubungan, Satpol PP, protocol, dan sector lain.
Menurutnya, honorer pelaksana ini harus mendapatkan nilai afirmasi pula.
“Apakah mereka akan di ajukan pada formasi PPPK, outsourching, atau bagaimana?” ucap Sutan Riska.
Menpan RB Anas mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.
Kendati demikian, pihaknya juga akan memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana.
“Penyelesaian tenaga honorer akan di lakukan secara bertahap dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan di hapuskan paling lambat pada 28 November 2023.Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan.
Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang.
Setiap instansi pemerintah harus memasukan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan–nonasn.bkn.go.id
Disisi lain, para tenaga honorer harus membuat kaun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing – masing.
Demikian penjelasan terkait kabar terkini nasib honorer, semoga informasi terkait kabar terkini nasib honorer bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)