Syarat Mendapatkan Bantuan Insentif Guru
Bagi pendidik KB/TPA, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan insentif guru adalah sebagai berikut.
- memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
- bertugas pada KB yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- tercatata di Dapodik ;
- tidak berstatus sebagai ASN;
- memiliki masa kerja paling rendah yaitu 11 tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Kemudian bagi guru TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D-IV);
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdata dalam Dapodik;
- tidak berstatus sebagai ASN P3K maupun PNS;
- memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun yaitu secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Halaman berikutnya
Bentuk dan rincian bantuan insentif guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya