Kabar Terbaru! Kemdikbud Resmi Berikan Bantuan Insentif Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mendapatkan Bantuan Insentif Guru

Bagi pendidik KB/TPA, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan insentif guru adalah sebagai berikut.

  • memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
  • bertugas pada KB yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • tercatata di Dapodik ;
  • tidak berstatus sebagai ASN;
  • memiliki masa kerja paling rendah yaitu 11 tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Kemudian bagi guru TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D-IV);
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  • memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • terdata dalam Dapodik;
  • tidak berstatus sebagai ASN P3K maupun PNS;
  • memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun yaitu secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Halaman berikutnya

Bentuk dan rincian bantuan insentif guru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis