Adapun mekanisme afirmasi PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.
Bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi kompetensi tahun 2021. Di mana seleksi kompetensi ini terdiri dari seleksi kompetensi I dan II.
Apabila pelamar prioritas I memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Kemudian apabila pelamar prioritas I memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Khusus pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme berikut ini.
1. Mekanisme I, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Kualifikasi akademik berupa lulusan sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau sertifikat pendidik.
Kompetensi teknis berupa penilaian profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Kinerja berupa penilaian orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
Pemeriksaan latar belakang memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan intoleransi.
2. Mekanisme II, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Mekanisme III, mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Demikian informasi terkait dengan afirmasi honorer pada PPPK 2022 termasuk mekanisme yang akan diberlakukan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!