Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru BPNS tersebut penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa untuk guru Non PNS dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke Pemerintah daerah seperti guru PNS.
Setelah status validasi TPG sudah dengan kode 08 atau Sudah terbit SKTP, maka langkah selanjutnya adalah guru perlu menyiapkan pemberkasan.
Yang mana setiap instansi pemerintah daerah memiliki kewenangannya sendiri, sehingga pemberkasan yang dilakukan antara guru di daerah satu dengan daerah lainnya tentu berbeda.
Berikut ini contoh administrasi yang perlu disiapkan untuk pemberkasan pencairan TPG, secara umum dan mungkin juga cocok dengan persyaratan di daerah Anda.
- Print Out Info GTK Terbaru Valid dengan status menunggu verifikasi dinas
- Fotocopy Verval NRG
- SK Pembagian Tugas terbaru dengan 24 jam/minggu yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000,.
- Bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Bagi Kepala Sekolah SD dan SMP ditandatangani oleh Pengawas Sekolah binaannya masing- masing
- Bagi Kepala Sekolah PAUD ditandatangani oleh Penilik Sekolah binaannya masing- masing
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya