Segera cek info GTK anda masing – masing karena sudah ada update an terbaru yang membuat guru sertifikasi semua jenjang baik TK, SD,SMP, dan SMA/SMK patut berbahagia.
Apa info terbaru yang ada di info GTK tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Updatean terbaru di Info GTK apabila anda cek sudah masuk di status Validasi TPG Valid yaitu kode 08 atau Sudah Terbit SKTP.
Tentu ini menjadi kabar gembira, yang mana prosesnya ternyata lebih cepat dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya.
Jai kemungkinan, karena sudah terbit SKTP untuk pencairan TPG Tw1 lebih cepat dari tahun tahun biasanya juga bisa dimungkinkan terjadi.
Terlebih untuk guru yang non ASN, karena memiliki regulasi pencairan yang berbeda, dan biasanya memang cair lebih dulu dibandingkan guru ASN.
Perlu Anda ketahui ternyata terdapat 2 skema berbeda untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, yaitu antara guru yang berstatus PNS dan yang berstatus Non ASN.
Guru Sertifikasi ASN
Regulasi yang mengatur yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bagi guru PNSD, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing, baru kemudian didistribusikan kepada rekening masing masing guru.
Guru Sertifikasi Non ASN
Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya