Dengan demikian guru yang telah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.
Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran tambahan penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!