Sementara untuk guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.
Kemudian untuk guru pada satuan pendidikan swasta akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
“Untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-guurnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan” kata Iwan Syahril selaku Ditjen GTK Kemdikbud.
Artinya Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.
Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.
Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Halaman berikutnya
Dengan demikian guru yang telah mengajar..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya