Kabar Terbaru, Ada 4 Jenis Anggaran untuk Guru yang akan Cair Juni 2022!

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Anggaran untuk Guru – Setidaknya ada empat anggaran yang akan Kemdikbud cairkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di bulan Juni ini. Anggaran yang dicairkan diperuntukkan bagi guru-guru, baik guru honorer maupun guru sertifikasi.

Empat anggaran tersebut diantaranya adalah pencairan Dana BOS tahap dua, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II, tamsil triwulan II, dan tunjangan khusus triwulan II.

Keempat hal ini tentunya merupakan kabar gembira yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh guru-guru, bahkan tenaga pendidik sekalipun.

Dana BOS

Jika kita melihat siklus penyaluran pencairan Dana BOS tahap dua di Tahun 2022, akan dilakukan di bulan Juni. Dilansir dari berbagai sumber, beberapa sekolah untuk saat ini ada yang sudah ada informasi Dana BOS tahap dua pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering kita sebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Dana BOS ini bertujuan agar dapat memungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) dialokasikan untuk jenjang PAUD. Sementara untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK alokasinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tentunya guru honorer sangat dimungkinkan mendapatkan insentif Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai aturan yang berlaku.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia. Hal ini agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Adapun 3 ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yaitu:

  • pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  • pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal; dan
  • honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Adapun yarat penerima Dana BOS bagi guru honorer adalah sebagai berikut.

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) ; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemudian aturan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Apabila ada sekolah yang memiliki tenaga honorer dengan jumlah yang sedikit dan jumlah siswanya banyak, maka tenaga honorer tersebut berpeluang untuk mendapatkan insentif yang lebih besar. Kabarnya, insentif dana BOS tahap dua ini akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni.

Halaman berikutnya

Tunjangan Guru

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis