Guru Non Sertifikasi – Ada kabar penting untuk guru non sertifikasi mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemdikbud.
Kemdikbud memberikan kabar ke guru non sertifikasi jejang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini melalui surat edaran dengan nomor 2108/B2/GT.00.03/2022.
Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut diterbitkan pada tanggal 21 September 2022 lalu, dan membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan UJi Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode IV tahun 2022.
Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan hal penting ke guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022 dan PPG Prajabatan tahun 2021 akan segera berakhir.
Kemdikbud bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKOM 23 sPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri dari Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP) Periode IV tahun 2022.
Selain itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan UP dan UKIN UKMPPG periode IV diperuntukan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022, mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021, dan peserta retaker UP – UKMPPG yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
Adapun biaya UP dan UKIN UKMPPG bagi peserta retaker dikhususkan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:
- Biaya UP retaker sebesar Rp300.000 dibayarkan melalui virtual account keterangan cara pembayaran akan didapatkan setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
- Biaya UKN UKMPPG sebesar Rp600.000 didapatkan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Halaman berikutnya
Perlu diketahui untuk pelaksanaan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya