Kabar Gembira untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Sudah Terbit SKTP!

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update terbaru informasi yang akan disampaikan ini yaitu adanya kabar gembira bagi guru penerima tunjangan sertifikasi terkhusus untuk periode triwulan 3 tahun 2023.

Untuk mengetahui informasi terbaru apa yang dimaksud, silahkan cek selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sebagaimana dimana, di bulan Oktober sebagian guru terkhusus bagi guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sedang dalam proses menunggu pencairan tunjangannya.

Yang mana prosesnya sedang berada di tahap menunggu proses validasi data di Info GTK.  Sebelum nantinya guru akan diminta melanjutkan tahapan selanjutnya.

Kabar gembiranya dari update terbaru , dari informasi beberapa guru telah berubah notifikasi di Info GTKnya yang tadinya “Kode 08 Menunggu Validasi” dengan warna kuning, kini sudah berubah menjadi “Kode 08 Sudah Terbit SKTP” dengan warna hijau.

SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya. 

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa tidak lama lagi akan adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan segara cair.

Tahap selanjutnya yaitu pemberkasan kepada pemerintah daerah masing masing, yang mana syarat pemberkasannya juga berbeda- beda. Bahkan ada juga Pemerintah daerah yang tidak melakukan pemberkasan hanya menunjukan SKTPNya saja.

Hal ini dikembalikan kepada kebijakan masing masing pemerintah daerah.

Selain informasi tersebut, akhir –  akhir ini juga muncul pertanyaan mengenai apakah cuti cuti tertentu menyebabkan tunjangan sertifikasi guru menjadi tidak cair?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu berdasarkan pada aturan atau regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Bagi guru PNS Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 15 dijelaskan lebih rinci, bahwa Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Cuti sebagaimana yang dimaksud…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40,723 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis