Cuti sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti urusan penting
- Cuti bersama
Kemudian bagi guru non PNS Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS.
Pelaksanaan cuti Guru Non PNS dalam pembayaran unjangan Profesi Guru Non PNS tetap diberikan tunjangan profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, suti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Sudah Terbit SKTP!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2