Seringkali guru yang sudah mendekati usia pensiun belum mendapatkan hak haknya dan mengalami ketimpangan dalam berbaik kebijakan. Namun melalui kabar ini guru usia 50 tahun ke atas bisa tersenyum bahagia.
Apa kabar gembira yang dimaksudkan ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.
Berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Dalam pasal 6 dijelaskan tentang persyaratan peserta pendidikan guru penggerak, yang mana salah satu persyaratannya yaitu “memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun”.
Yang mana bisa disimpulkan dalam syarat ini tidak bisa diikuti oleh guru yang usianya sudah diatas 10 tahun.
Sedangkan masih banyak guru yang usia tersebut masih ingin berkontribusi lebih untuk pendidikan, dan seperti penjelasan Mendikbud bahwa syarat menjadi kepala skeolah juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Tentu apabila syarat ini diberlakukan akan mematahkan semangat para guru yang usianya telah mencapai usia 50 tahun.
Namun berkat perjuangan PGRI akhirnya membuahkan kabar yang menggembirakan.
Sebagaimana dipublikasikan dalam salah satu kabar melalui website https://pgriflorestimur.or.id/ .Dalam artikel yang berjudul Perjuangan PGRI Didengar Mahkamah Agung, Guru Berusia Di Atas 50 Tahun Bisa Ikut Program Guru Penggerak.
Kabar baik kali ini dipersembahkan kepada Guru se Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun.
Hari Minggu (4/2/24) informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut.
MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
MA tegas menyatakan pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.
Halaman selanjutnya,
Mahkaman Agung (MA) mengabulkan permohonan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya