Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Kabar gembira ini berlaku untuk semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang berstatus sebagai guru PNS. Akhirnya RUU ASN disahkan dan PNS aktif diberi kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Yuk simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut ini.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji hingga 8%, tentu hal ini juga berlaku bagi And guru yang berstatus PNS. Setelah peningkatan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi dan persetujuan RUU ASN oleh DPR RI.

Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN termasuk untuk guru PNS yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Sebagai bagian dari ASN, PNS aktif juga akan menerima kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebelum persetujuan RUU ASN.

RUU ASN juga mencakup ketentuan tentang PNS aktif, yang kini secara resmi akan mendapatkan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

RUU ASN, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI, juga mengatur tentang kesejahteraan dan tata cara kinerja PNS aktif.

Penting untuk dicatat bahwa ASN mencakup PNS aktif, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga honorer.

Untuk detail mengenai regulasi  PPPK paruh waktu dan PPPK akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya.

Berikut adalah rincian daftar gaji PNS aktif terlengkap pasca perhitungan naik 8 persen oleh Jokowi, antara lain:

 Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan I

  • Golongan I A: dari Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
  • Golongan I B: dari Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
  • Golongan I C: dari Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
  • Golongan I D: dari Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420

 

Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan II

  • Golongan II A: dari Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
  • Golongan II B: dari Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
  • Golongan II C: dari Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
  • Golongan II D: dari Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600

Halaman selanjutnya,

Daftar gaji bagi PNS aktif golongan III…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis