Kabar gembira ini berlaku untuk semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang berstatus sebagai guru PNS. Akhirnya RUU ASN disahkan dan PNS aktif diberi kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen.
Yuk simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut ini.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji hingga 8%, tentu hal ini juga berlaku bagi And guru yang berstatus PNS. Setelah peningkatan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi dan persetujuan RUU ASN oleh DPR RI.
Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN termasuk untuk guru PNS yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Sebagai bagian dari ASN, PNS aktif juga akan menerima kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebelum persetujuan RUU ASN.
RUU ASN juga mencakup ketentuan tentang PNS aktif, yang kini secara resmi akan mendapatkan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
RUU ASN, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI, juga mengatur tentang kesejahteraan dan tata cara kinerja PNS aktif.
Penting untuk dicatat bahwa ASN mencakup PNS aktif, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga honorer.
Untuk detail mengenai regulasi PPPK paruh waktu dan PPPK akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya.
Berikut adalah rincian daftar gaji PNS aktif terlengkap pasca perhitungan naik 8 persen oleh Jokowi, antara lain:
Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan I
- Golongan I A: dari Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
- Golongan I B: dari Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
- Golongan I C: dari Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
- Golongan I D: dari Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420
Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan II
- Golongan II A: dari Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
- Golongan II B: dari Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
- Golongan II C: dari Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
- Golongan II D: dari Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600
Halaman selanjutnya,
Daftar gaji bagi PNS aktif golongan III…
Halaman : 1 2 Selanjutnya