Terdapat kabar baru yang menggembirakan untuk guru sertifikasi terkait tunjangan guru yang akan cair mulai bulan maret.
Para guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat bersiap sebab tunjangan untuk guru sertifikasi dipastikan cair tahun ini.
Hal ini menjawab kegelisahan guru sertifikasi yang sempat harap-harap cemas apakah tunjangan sertifikasi masih cair di tahun 2023.
Kegelisahan para guru terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kabar resmi yang bisa diakses di portal resmi DJPK Kemenkeu.
Berdasarkan informasi dari portal tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa sudah ada anggaran untuk tunjangan guru dalam APBN tahun 2023.
Alokasi tunjangan guru dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Adapun tunjangan yang telah dianggarkan dalam DAK non fisik antara lain:
– Dana tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan bagi guru sertifikasi,
– Dana tambahan penghasilan (tamsil) guru, bagi guru non sertifikasi,
– Dana tunjangan khusus bagi guru yang bertugas mengajar di daerah khusus.
Berdasarkan update informasi resmi dari Kemenkeu di atas, guru sertifikasi dipastikan masih menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tahun ini.
Perlu diketahui bahwa TPG merupakan tunjangan guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG diberikan kepada guru dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Tunjangan bagi guru sertifikasi ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali ke rekening bank guru penerima tunjangan.
Adapun tahapan penyaluran tunjangan profesi antara lain:
- Input dan atau pembaruan data guru ASN daerah
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru
- Pembayaran tunjangan
- Tunjangan diterima guru sertifikasi.
Berdasarkan jadwal pembayaran TPG, guru akan menerima tunjangan sertifikasi tahap 1 pada bulan Maret.
Tentu saja, sebelum disalurkan, akan ada sinkronisasi data terlebih dahulu oleh Puslapdik pada akhir bulan Februari.
Perlu diketahui bahwa penyaluran TPG tahun ini masih menggunakan skema penyaluran yang sama seperti tahun lalu, yakni melalui pemerintah daerah dulu baru disalurkan ke rekening guru penerima tunjangan.
Berikut ini rekap jadwal pembayaran TPG ke rekening guru sertifikasi:
– Triwulan 1 : Maret
– Triwulan 2 : Juni
– Triwulan 3 : September
– Triwulan 4 : November.
Syarat Mendapatkan Tunjangan
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya