Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi! Tunjangan Guru Berikut Ini Akan Cair Mulai Bulan Maret, Berikut Nominalnya

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar baru yang menggembirakan untuk guru sertifikasi terkait tunjangan guru yang akan cair mulai bulan maret.

Para guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat bersiap sebab tunjangan untuk guru sertifikasi dipastikan cair tahun ini.

Hal ini menjawab kegelisahan guru sertifikasi yang sempat harap-harap cemas apakah tunjangan sertifikasi masih cair di tahun 2023.

Kegelisahan para guru terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kabar resmi yang bisa diakses di portal resmi DJPK Kemenkeu.

Berdasarkan informasi dari portal tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa sudah ada anggaran untuk tunjangan guru dalam APBN tahun 2023.

Alokasi tunjangan guru dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Adapun tunjangan yang telah dianggarkan dalam DAK non fisik antara lain:

– Dana tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan bagi guru sertifikasi,

– Dana tambahan penghasilan (tamsil) guru, bagi guru non sertifikasi,

– Dana tunjangan khusus bagi guru yang bertugas mengajar di daerah khusus.

Berdasarkan update informasi resmi dari Kemenkeu di atas, guru sertifikasi dipastikan masih menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tahun ini.

Perlu diketahui bahwa TPG merupakan tunjangan guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG diberikan kepada guru dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Tunjangan bagi guru sertifikasi ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali ke rekening bank guru penerima tunjangan.

Adapun tahapan penyaluran tunjangan profesi antara lain:

  1. Input dan atau pembaruan data guru ASN daerah
  2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru
  3. Pembayaran tunjangan
  4. Tunjangan diterima guru sertifikasi.

Berdasarkan jadwal pembayaran TPG, guru akan menerima tunjangan sertifikasi tahap 1 pada bulan Maret.

Tentu saja, sebelum disalurkan, akan ada sinkronisasi data terlebih dahulu oleh Puslapdik pada akhir bulan Februari.

Perlu diketahui bahwa penyaluran TPG tahun ini masih menggunakan skema penyaluran yang sama seperti tahun lalu, yakni melalui pemerintah daerah dulu baru disalurkan ke rekening guru penerima tunjangan.

Berikut ini rekap jadwal pembayaran TPG ke rekening guru sertifikasi:

– Triwulan 1 : Maret

– Triwulan 2 : Juni

– Triwulan 3 : September

– Triwulan 4 : November.

Syarat Mendapatkan Tunjangan

Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Penghentian Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis