Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi tentang Pencairan Tunjangan Insentif

- Editor

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan insentif  2023  untuk guru non ASN baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Apakah Anda diantaranya?

Untuk mengetahui lebih banyak Anda dapat menyimak informasi ini secara lengkap.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang dimiliki oleh guru.

Kementerian Agama RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk mendukung 216.461 guru di seluruh Indonesia. Anggaran ini nantinya akan diberikan sebagai insentif tunjangan kepada guru yang bukan pegawai negeri di sekolah RA dan Madrasah pada tahun 2023.

Untuk dapat memperoleh tunjangan insentif ini guru perlu mengajukan pengajuannya terlebih dahulu, pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

 Yang mana alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Batas akhir untuk menyetujui pengajuan oleh Kabupaten/Kota adalah hingga tanggal 14 April 2023. Guru yang mendapatkan persetujuan pengajuan mereka akan dianggap sebagai calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Dari total anggaran sebesar Rp324 miliar, sekitar 216.461 guru akan menerima pembayaran sebesar Rp250.000 setiap bulannya melalui rekening yang telah dibuka secara bersama selama periode 6 bulan.

Bagi Anda guru yang sebelumnya telah mengajukan tunjangan insentif 2023 ini dan sudah disetujui secara bertahap sudah mulai didistribusikan.

Halaman selanjutnya,

Tentu bisa menjadi kabar gembira…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29,460 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis