Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan TPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Persoalan mengenai guru yang sudah menerima tunjangan TPG ini lantas tidak bisa menerima TPP telah dijawab oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.

Pada surat edaran No 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwasannya pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali juga untuk pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.

  1. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

Beberapa waktu lalu telah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan dihapuskan pada tahun 2023.

Namun hal itu secara langsung dibantah oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023, termasuk juga di dalamnya terkait dengan tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara untuk tahun 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam sidang cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat sedang membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan untuk tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang didalamnya terdapat tunjangan menjadi anggaran tertinggi dari Kemendikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 752 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis