Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan TPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Persoalan mengenai guru yang sudah menerima tunjangan TPG ini lantas tidak bisa menerima TPP telah dijawab oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.

Pada surat edaran No 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwasannya pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali juga untuk pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.

  1. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

Beberapa waktu lalu telah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan dihapuskan pada tahun 2023.

Namun hal itu secara langsung dibantah oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023, termasuk juga di dalamnya terkait dengan tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara untuk tahun 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam sidang cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat sedang membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan untuk tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang didalamnya terdapat tunjangan menjadi anggaran tertinggi dari Kemendikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 741 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis