Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan TPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persoalan mengenai guru yang sudah menerima tunjangan TPG ini lantas tidak bisa menerima TPP telah dijawab oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.
Pada surat edaran No 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwasannya pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali juga untuk pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.
Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023
Beberapa waktu lalu telah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan dihapuskan pada tahun 2023.
Namun hal itu secara langsung dibantah oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023, termasuk juga di dalamnya terkait dengan tunjangan profesi guru.
Adapun anggaran belanja negara untuk tahun 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam sidang cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat sedang membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023.
Bahkan, anggaran pendidikan untuk tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang didalamnya terdapat tunjangan menjadi anggaran tertinggi dari Kemendikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2