Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.

Kurang lebih tabel yang beredar seperti yang tersebut diatas. Yang mana dalam tabel tersebut terdapat daftar nama jabatan pelaksana, dan yang lebih menariknya untuk kualifikasi pendidikannya tidak hanya untuk lulusan S1.

Melainkan tersedia juga jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA bahkan lulusan SD.

Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya? 

Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.

Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas

  1. Klerek
  2. Operator
  3. Teknisi

KEDUA: Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dalam lampiran keputusan tersebut, ternyata benar adanya bahwa seperti Nomenklatur:

  • Pengadministrasian Perkantoran : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Operator Layanan Operasional : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Dan lain sebagainya.

Halaman selanjutnya,

Banyak yang bertanya- tanya …

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 39,021 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis