Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.
Kurang lebih tabel yang beredar seperti yang tersebut diatas. Yang mana dalam tabel tersebut terdapat daftar nama jabatan pelaksana, dan yang lebih menariknya untuk kualifikasi pendidikannya tidak hanya untuk lulusan S1.
Melainkan tersedia juga jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA bahkan lulusan SD.
Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya?
Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.
Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas
- Klerek
- Operator
- Teknisi
KEDUA: Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dalam lampiran keputusan tersebut, ternyata benar adanya bahwa seperti Nomenklatur:
- Pengadministrasian Perkantoran : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
- Operator Layanan Operasional : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
- Dan lain sebagainya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya