Banyak yang bertanya – tanya jabatan Klerek. Jabatan Klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan administrastratif atau pekerjaan kantor. Klerek juga diartikan sebagai klasifikasi nomenklatur dari jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Apabila di sekolah, biasa sering menyebutnya karyawan TU (Tata Usaha).
Dan untuk jabatan jabatan tersebut, pemerintah membuka kesempatan pembukaan seleksi nya bisa melalui CPNS maupun PPPK.
Namun yang perlu menjadi catatan, adalah pemerintah daerah perlu mengajukan kebutuhan formasi. Meskipun sudah ada nomenklatur yang mengaturnya namun pemerintah daerah tidak mengajukan kebutuhan formasi untuk Tendik maka tendik di daerah tersebut tidak bisa menjadi CPNS atau PPPK.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2