Kabar Gembira, TPG Ditransfer Langsung ke Rekening Guru

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain rencana untuk melakukan transfer langsung, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menjelaskan mengenai upaya dalam peningkatan profesionalisme dosen. Hal tersebut juga mengenai dosen yang berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nadiem Makariem mengatakan bahwa sangat berharap semua guru dan juga dosen PPPK dapat menjadi contoh untuk menciptakan flexible and performance work para ASN.

Dalam akiran penjelasanya, Nadiem Menjelaskan tentang adanya kerja sama antara Kemdikbud dan juga Kementrian PANRB supaya visi dari Presiden Joko Widodo dapat seger terwujud.

Menurut Nadiem, Potensi dari kolaborasi antara dua kementrian tersebut merupakan kemitraan yang memiliki potensi revolusioner pada pengembangan SDM.

Pada saat ini pemberian Tunjangan Profesi Guru diketahui masih berdasarkan pada peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan tersebut masih mengatur segala hal mengenai pemberian tunjangan profesi guru tersebut.

Selain itu, mengenai pemberian tunjangan untuk guru juga akan dibagikan kepada guru sertifikasi atau pun guru non Sertifikasi. Hal tersebut mengenai tunjangan akan dibagi menjadi 3 tunjangan guru.

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi guru, kemudian tunjangan khusus dan yang terakhir tambahan penghasilan. Oleh sebab itu masih akan mendapatkan tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun depan.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, TPG Ditransfer Langsung ke Rekening Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis