Kabar Gembira, TPG Ditransfer Langsung ke Rekening Guru

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini terjadi pembicaraan hangat mengenai adanya sinyal atau tanda tanda dari Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut adalah mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditransfer langsung ke rekening guru.

Informasi mengenai TPG ditransfer langsung ke rekening guru tersebut, diketahui dari ketentuan untuk penyaluran tunjangan profesi guru yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi no 4 tahun 2022.

Selain itu, pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Untuk pemberian tunjangan sertifikasi guru dilaksanakan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada pasal 6 ayat 2 Permendikbud.

Setelah Rapat Bersama antara Mendikbudristek dan jugaKementerian PANRB pada pertengahan November 2022 yang lalu, terjadi sebuah indikasi untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru yang akan langsung di transfer ke rekening guru.

Nadiem Makariem selaku Mendikbudristek memberikan apresiasi terhadap materi yang telah dipaparkan oleh menpan RB pada penyelenggaraan rapat tersebut dan bangga untuk bekerja sama yang dilakukan oleh kedua kementrian tersebut.

Adanya kerja sama yang dilakukan antara Kemdikbudristek dan Kemenpan RB bertujuan untuk memajukan SDM atau Sumber Daya Manusia yang telah ada di Indonesia. Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga memberikan beberapa hal penting pada rapat tersebut di hadapan Menpan RB, Azwar Anas dan juga jajaranya.

Pada hal penting yang dijabarkan tersebut, terdapat pembahasan mengenai rencana perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Menurut Nadiem Makarim, pada saat ini pemberian tunjangan untuk guru tersebut dilakukan dengan cara ditranfer ke pemda atau pemerintah daerah setempat kemudian akan didistribusikan untuk guru.

Oleh sebab itu, Nadiem Makarim berharap terdapatnya upaya untuk mempersingkat alur untuk pemberian tunjangan guru tersebut. Hal tersebut akan dilakukan dengan cara tranfer langsung ke rekening guru yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya

Rencana lain

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis