Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk Perlindungan Sosial
Pemerintah berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial. Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 akan dialokasikan sejumlah Rp 476 triliun.
Pengalokasian tersebut bertujuan untuk melindungi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran senilai Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.
Di lain sisi, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp 46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun, beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.
Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.
“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM,” pungkas Menkeu.
(sk/rtq)