Menkeu menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
Tak perlu risau jika sampai akhir bulan Juni 2023 gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan PNS masih belum cair. Sebab di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus.
Cara Mencairkan Gaji ke-13
Berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, gaji ke-13 dapat dicairkan apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana.
Biasanya untuk memperoleh SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13. Uang fantastis yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dengan demikian dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Perhitungan tersebut tentunya dilakukan dengan sangat cermat, sehingga setiap penerima uang fantastis tersebut diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 itu, harapannya Aparatur Negara dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan jauh lebih baik lagi.
Itulah informasi mengenai THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil, tenaga pendidik hingga pensiunan PNS.
Halaman selanjutnya
Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya