Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Akan Segera Diterima ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan PNS!

- Editor

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Tak perlu risau jika sampai akhir bulan Juni 2023 gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan PNS masih belum cair. Sebab di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus.

Cara Mencairkan Gaji ke-13

Berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, gaji ke-13 dapat dicairkan apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana.

Biasanya untuk memperoleh SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13. Uang fantastis yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR.

Pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dengan demikian dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Perhitungan tersebut tentunya dilakukan dengan sangat cermat, sehingga setiap penerima uang fantastis tersebut diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 itu, harapannya Aparatur Negara dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan jauh lebih baik lagi.

Itulah informasi mengenai THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil, tenaga pendidik hingga pensiunan PNS.

Halaman selanjutnya

Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis