Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Akan Segera Diterima ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan PNS!

- Editor

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Tak perlu risau jika sampai akhir bulan Juni 2023 gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan PNS masih belum cair. Sebab di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus.

Cara Mencairkan Gaji ke-13

Berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, gaji ke-13 dapat dicairkan apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana.

Biasanya untuk memperoleh SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13. Uang fantastis yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR.

Pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dengan demikian dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Perhitungan tersebut tentunya dilakukan dengan sangat cermat, sehingga setiap penerima uang fantastis tersebut diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 itu, harapannya Aparatur Negara dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan jauh lebih baik lagi.

Itulah informasi mengenai THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil, tenaga pendidik hingga pensiunan PNS.

Halaman selanjutnya

Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,207 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis