Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Akan Segera Diterima ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan PNS!

- Editor

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Tak perlu risau jika sampai akhir bulan Juni 2023 gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan PNS masih belum cair. Sebab di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus.

Cara Mencairkan Gaji ke-13

Berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, gaji ke-13 dapat dicairkan apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana.

Biasanya untuk memperoleh SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13. Uang fantastis yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR.

Pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dengan demikian dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Perhitungan tersebut tentunya dilakukan dengan sangat cermat, sehingga setiap penerima uang fantastis tersebut diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 itu, harapannya Aparatur Negara dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan jauh lebih baik lagi.

Itulah informasi mengenai THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil, tenaga pendidik hingga pensiunan PNS.

Halaman selanjutnya

Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 3,191 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis