Kabar Gembira, Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru  Tahun 2023, Segera Cek!

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi berita baik guru – guru di berbagai daerah telah memperoleh pencairan tunjangan insentif  tahun 2023 baik bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Tunjangan insentif guru merupakan Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.

Banyak kasus bagi guru guru yang belum menerima tunjangan insentif dikarenakan tidak memahami alur tunjangan insentif tersebut. Bagaimana sebenarnya alur tunjangan insentif tahun 2023 ini?

Sesuai dari paparan presentasi yang disajikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), adalah sebagai berikut.

Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Sehingga apabila melihat alur tunjangan insentif ini adalah yang paling utama bahwa Anda sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian melakukan pengajuan.

Apabila Anda memenuhi syarat namun tidak melakukan pengajuan, bisa dipastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemudian apa syarat penerima tunjangan insentif tersebut? Berikut ini akan dijelaskan syarat- syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif

  1. Masih menjadi guru aktif
  2. Memiliki minimal 6 jam tatap muka
  3. Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  4. Belum sertifikasi
  5. Memiliki NPK/NUPTK
  6. Minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Berstatus non PNS
  9. Madrasah ber NSM

Halaman selanjutnya,

Selain syarat tersebut, dalam..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14,301 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis