Menjadi berita baik guru – guru di berbagai daerah telah memperoleh pencairan tunjangan insentif tahun 2023 baik bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Tunjangan insentif guru merupakan Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.
Banyak kasus bagi guru guru yang belum menerima tunjangan insentif dikarenakan tidak memahami alur tunjangan insentif tersebut. Bagaimana sebenarnya alur tunjangan insentif tahun 2023 ini?
Sesuai dari paparan presentasi yang disajikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), adalah sebagai berikut.
Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023
- Guru yang memenuhi syarat
- Guru melakukan pengajuan
- Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
- Data calon kandidat penerima insentif
- Pengolahan data oleh tim pusat
- Kuota insentif masing- masing provinsi
- Verifikasi data oleh dukcapil
- Penerapan penerima tunjangan insentif
Sehingga apabila melihat alur tunjangan insentif ini adalah yang paling utama bahwa Anda sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian melakukan pengajuan.
Apabila Anda memenuhi syarat namun tidak melakukan pengajuan, bisa dipastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Kemudian apa syarat penerima tunjangan insentif tersebut? Berikut ini akan dijelaskan syarat- syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif
- Masih menjadi guru aktif
- Memiliki minimal 6 jam tatap muka
- Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
- Belum sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
- Belum memasuki usia pensiun
- Berstatus non PNS
- Madrasah ber NSM
Halaman selanjutnya,
Selain syarat tersebut, dalam..
Halaman : 1 2 Selanjutnya