Kabar Gembira, Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru  Tahun 2023, Segera Cek!

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi berita baik guru – guru di berbagai daerah telah memperoleh pencairan tunjangan insentif  tahun 2023 baik bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Tunjangan insentif guru merupakan Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.

Banyak kasus bagi guru guru yang belum menerima tunjangan insentif dikarenakan tidak memahami alur tunjangan insentif tersebut. Bagaimana sebenarnya alur tunjangan insentif tahun 2023 ini?

Sesuai dari paparan presentasi yang disajikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), adalah sebagai berikut.

Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Sehingga apabila melihat alur tunjangan insentif ini adalah yang paling utama bahwa Anda sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian melakukan pengajuan.

Apabila Anda memenuhi syarat namun tidak melakukan pengajuan, bisa dipastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemudian apa syarat penerima tunjangan insentif tersebut? Berikut ini akan dijelaskan syarat- syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif

  1. Masih menjadi guru aktif
  2. Memiliki minimal 6 jam tatap muka
  3. Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  4. Belum sertifikasi
  5. Memiliki NPK/NUPTK
  6. Minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Berstatus non PNS
  9. Madrasah ber NSM

Halaman selanjutnya,

Selain syarat tersebut, dalam..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14,294 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis