Kabar Gembira, Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru  Tahun 2023, Segera Cek!

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi berita baik guru – guru di berbagai daerah telah memperoleh pencairan tunjangan insentif  tahun 2023 baik bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Tunjangan insentif guru merupakan Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.

Banyak kasus bagi guru guru yang belum menerima tunjangan insentif dikarenakan tidak memahami alur tunjangan insentif tersebut. Bagaimana sebenarnya alur tunjangan insentif tahun 2023 ini?

Sesuai dari paparan presentasi yang disajikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), adalah sebagai berikut.

Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Sehingga apabila melihat alur tunjangan insentif ini adalah yang paling utama bahwa Anda sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian melakukan pengajuan.

Apabila Anda memenuhi syarat namun tidak melakukan pengajuan, bisa dipastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemudian apa syarat penerima tunjangan insentif tersebut? Berikut ini akan dijelaskan syarat- syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif

  1. Masih menjadi guru aktif
  2. Memiliki minimal 6 jam tatap muka
  3. Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  4. Belum sertifikasi
  5. Memiliki NPK/NUPTK
  6. Minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Berstatus non PNS
  9. Madrasah ber NSM

Halaman selanjutnya,

Selain syarat tersebut, dalam..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 14,276 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis