Menjadi kabar yang menggembirakan terkhusus bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi, bahwa Presiden Jokowi menetapkan untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN mendapatkan tambahan 2 bulan TPG.
Bagaimana maksudnya hal ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Mungkin pertanyaan ini juga yang ada dibenak Anda sekalian, Apakah benar guru sertifikasi akan dapat tambahan 2 kali TPG?
Kita bahas bersama dalam artikel berikut ini.
Maksud dari tambahan 2 bulan TPG yaitu meliputi Tambahan 1 bulan TPG di THR 2024 dan Tambahan 1 bulan TPG digaji ke 13 tahun 2024.
Hal ini sejalan juga dengan regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam pasal 6 disebutkan, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
- Tunjangan kinerja
- Sesuai pangkat, jabatan, peringkat, jabatan atau kelas jabatannya.
Kemudian dilanjutkan dalam ayat 3, Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Dari yang tertuang dalam pasal 6 tersebut, jelas bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 sama komponennya. Dan ini bukanlah hoax mengingat ini juga tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah yang telah di sah kan oleh presiden.
Mengingat dari komponen THR yang sudah diterima oleh guru, belum termasuk dengan tambahan 1 bulan THR.
Sehingga tambahan 2 kali TPG ini yaitu 1 bulan tambahan yang termasuk dalam komponen THR dan 1 bulan lagi tambahan yang masuk dalam komponen gaji ke 13.
Halaman selanjutnya,
Kemudian dalam aturan tersebut, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya