Kemudian dalam aturan tersebut dalam pasal 12, dijelaskan :
Ayat 1, Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
Ayat 2, Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dalam dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.
Harapannya apabila kebijakan ini benar terealisasi 2 kali tambahan TPG ini bisa sampai di rekening guru.
Karena hal ini merupakan hak yang memang harus diterima oleh guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Kali TPG, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2