Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

- Editor

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang menggembirakan terkhusus bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi, bahwa Presiden Jokowi menetapkan untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN mendapatkan tambahan 2 bulan TPG.

Bagaimana maksudnya hal ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Mungkin pertanyaan ini juga yang ada dibenak Anda sekalian, Apakah benar guru sertifikasi akan dapat tambahan 2 kali TPG?

Kita bahas bersama dalam artikel berikut ini.

Maksud dari tambahan 2 bulan TPG yaitu meliputi Tambahan 1 bulan TPG di THR 2024 dan Tambahan 1 bulan TPG digaji ke 13 tahun 2024.

Hal ini sejalan juga dengan regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 6 disebutkan, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  • Tunjangan kinerja
  • Sesuai pangkat, jabatan, peringkat, jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat 3, Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Dari yang tertuang dalam pasal 6 tersebut, jelas bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 sama komponennya. Dan ini bukanlah hoax mengingat ini juga tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah yang telah di sah kan oleh presiden.

Mengingat dari komponen THR yang sudah diterima oleh guru, belum termasuk dengan tambahan 1 bulan THR.

Sehingga tambahan 2 kali TPG ini yaitu 1 bulan tambahan yang termasuk dalam komponen THR dan 1 bulan lagi tambahan yang masuk dalam komponen gaji ke 13.

Halaman selanjutnya,

Kemudian dalam aturan tersebut,  …

Berita Terkait

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024
Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!
Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap
Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024
Catat Pengumuman Penting Dirjen Nunuk Persiapan PPG Daljab 2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jangan Lewatkan!
Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024
Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan Formal Secara Mandiri di PTK Datadik untuk Pemutakhiran Data
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:58 WIB

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:22 WIB

Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:45 WIB

Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:48 WIB

Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024

Selasa, 18 Juni 2024 - 09:55 WIB

Catat Pengumuman Penting Dirjen Nunuk Persiapan PPG Daljab 2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jangan Lewatkan!

Berita Terbaru