Tanggal 16 Agustus 2023 lalu secara resmi presiden telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %.
Kemudian yang menjadi pertanyaan kita bersama, berapa rincian besaran kenaikan gaji yang nantinya diterima guru ASN di tahun 2024 mendatang?
Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Perkiraan Gaji PNS Sebelum dan Setelah Naik 8%
Golongan 1
Gaji PNS sebelum Kenaikan berkisar antara Rp. 1.560.800 – Rp. 2.686.500
Gaji PNS setelah naik 8% berkisar antara Rp. 1.685.664- Rp. 2.901.420
Golongan 2
Gaji PNS sebelum Kenaikan berkisar antara Rp. 2.022.200- Rp. 3.820.000
Gaji PNS setelah naik 8% berkisar antara Rp. 2.183.976- Rp. 4.125.600
Golongan 3
Gaji PNS sebelum Kenaikan berkisar antara Rp. 2.579.400- Rp. 4.797.000
Gaji PNS setelah naik 8% berkisar antara Rp. 2.785.752- Rp. 5.180.760
Golongan 4
Gaji PNS sebelum Kenaikan berkisar antara Rp 3.044.300- Rp. 5.901.200
Gaji PNS setelah naik 8% berkisar antara Rp 3.287.844- Rp. 6.373.296
Berdasarkan rincian diatas, bisa disimpulkan maka gaji tertinggi PNS yang dipegang oleh PNS Golongan IVe berubah menjadi Rp 6.373.296, lebih besar Rp 186.884 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 5.901.200.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya