Menjadi kabar gembira bahwa ribuan guru di berbagai daerah akan mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi hingga dua kali lipat, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sudah banyak guru guru di daerah yang kini telah dilantik dan resmi menjadi guru PPPK, tentu ini membawa kabar gembira.
Yang mana juga berdampak juga dengan tunjangan sertifikasinya, bagaimana bisa?
Saat guru belum diangkat menjadi PPPK tentu statusnya masih menjadi honorer atau Non ASN, yang mana untuk regulasi yang berlaku untuk pemberian TPG nya yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Isinya mengatur mengenai besaran Tunjangan Profesi yang akan diperoleh oleh guru.
Tunjangan Profesi bagi guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok sesuai dengan tertera pada SK Inpassing atau penyetaraan, atau
- Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Dijelaskan di atas, bahwa apabila Anda belum menjadi PPPK dan tidak memiliki SK inpassing maka tunjangan sertifikasinya hanya mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulan.
Kemudian, saat anda sudah diangkat menjadi PPPK tentu regulasi yang mengaturnya akan berbeda. Diketahui bahwa besaran TPGnya bisa naik hingga 2 kali lipat.
Dalam regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Yang mana isinya yaitu berkaitan dengan besaran tunjangan profesi antara lain:
Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- Serata gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan
- Sebesar Rp. 1.500.00 (satu juta lima ratus) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
- Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Halaman selanjutnya,
Untuk besaran gaji pokok dna tunjangan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya