Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar gembira bahwa ribuan guru di berbagai daerah akan mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi hingga dua kali lipat, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sudah banyak guru guru di daerah yang kini telah dilantik dan resmi menjadi guru PPPK, tentu ini membawa kabar gembira.

Yang mana juga berdampak juga dengan tunjangan sertifikasinya, bagaimana bisa?

Saat guru belum diangkat menjadi PPPK tentu statusnya masih menjadi honorer atau Non ASN, yang mana untuk regulasi yang berlaku untuk pemberian TPG nya yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Isinya mengatur mengenai besaran Tunjangan Profesi yang akan diperoleh oleh guru.

Tunjangan Profesi bagi guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  1. Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok sesuai dengan tertera pada SK Inpassing atau penyetaraan, atau
  2. Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Dijelaskan di atas, bahwa apabila Anda belum menjadi PPPK dan tidak memiliki SK inpassing maka tunjangan sertifikasinya hanya mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulan.

Kemudian, saat anda sudah diangkat menjadi PPPK tentu regulasi yang mengaturnya akan berbeda. Diketahui bahwa besaran TPGnya bisa naik hingga 2 kali lipat.

Dalam regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang mana isinya yaitu berkaitan dengan besaran tunjangan profesi antara lain:

Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

  1. Serata gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan
  2. Sebesar Rp. 1.500.00 (satu juta lima ratus) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
  3. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Halaman selanjutnya,

Untuk besaran gaji pokok dna tunjangan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis