Kabar Gembira! Resmi Dari Kemendikbud Untuk Guru Penerima TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan Guru

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Terdapat kabar gembira yang datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dan Kementerian Keuangan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Selain kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK, Kemendikbud Ristek juga membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.

Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sasaran penerima mencapai 1.109.253 guru yang terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.

Sementara itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD sebanyak 161.594 dan guru PPPK sebanyak 365.786.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kemendikbud Ristek telah menyediakan alokasi anggaran yang mengalami kenaikan untuk tahun 2023.

Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023.

  1. Pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
  1. Mempertahankan kebijakan BOS majemuk.
  2. BOP Kesetaraan yaitu skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.
  3. BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.
  4. Mempertahankan kebijakan salur langsung.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, kebijakan tersebut terkait ketersediaan dan pengalokasiannya sudah dikunci.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa BOS dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah sasaran DAK Non Fisik Anggaran Tahun 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis