Mungkin diantara Anda sudah ada yang pernah mendengar mengenai wacana kebijakan baru ini terkait pencairan tunjangan langsung ke rekening guru. Bagaimana kelanjutan wacana kebijakan baru tentang tunjangan guru tersebut?
Dalam artikel ini akan membahas mengenai wacana pencairan tunjangan langsung ke rekening guru dan regulasi yang berlaku.
Sudah kita ketahui bersama bahwa regulasi yang berlaku saat ini adalah tunjangan dari pusat di transfer dulu ke daerah, kemudian dari daerah masing- masing ditransfer kepada rekening guru penerima.
Dalam wacana kebijakan baru tentang tunjangan guru proses transaksi akan lebih mudah yaitu hanya dari pusat langsung ke rekening guru.
Wacana kebijakan ini muncul sesuai dengan sinyal yang ditayangkan dalam website resmi pemerintah, dalam hal ini adalah situs resmi MenPAN RB, beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2022.
Dalam salah satu beritanya MenPAN RB dan Mendikbud Ristek berkolaborasi bangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.
Membahas berbagai hal terkait perbaikan perbaikan guna memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu yang menjadi highlight pembahasan adalah mengenai tunjangan guru.
Dengan bahasan adanya rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum, saat ini dana tersebut ditransfer ke Pemerintah Daerah ke kemudian baru di transfer ke rekening guru.
Namun, Nadiem Makarim selaku Mendikbud ingin mempersingkat alur tersebut, yaitu dana dari pusat langsung di transfer ke rekening masing masing guru.
Hal ini merupakan sinyal baik, karena usulan ini langsung dari Mendikbud untuk merubah regulasi pencairan tunjangan.
Rencana tersebut menjadi rencana yang serius sebagaimana hal ini juga dibahas dalam rapat antara Mendikbud dan DPR RI disiarkan oleh TV Parlemen untuk tahun 2024.
Pemerintah telah memungkinkan empat kementerian berbicara satu sama lain: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya