Menanggapi hal serupa, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga memastikan kenaikan gaji bagi PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK akan berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.
Pihak Kemenkeu meminta mohon untuk tetap tenang, Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Presiden Memberikan Kado untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2